Banjarmasin, Sonora.ID - Penegakan Surat Edaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua oleh Satpol PP dihari pertama, mendapat kecaman dan perlawanan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional.
Berdasarkan aturan tersebut, salah satu isinya melarang seluruh pedagang yang bukan penjual kebutuhan bahan pokok untuk buka selama masa perpanjangan PSBB.
Seorang Pedagang di Pasar Sentra Antasari menilai, penerapan surat edaran itu dijalankan tanpa ada musyawarah terlebih dulu.
Baca Juga: PSBB Banjarmasin Jilid Dua Diterapkan, Dewan Harapkan Lebih Efektif
Sehingga dirinya menganggap aturan tersebut ditegakan sepihak, tanpa memikirkan dampak ekonomi yang dirasakan para pedagang.
"Kami meminta Wali Kota, Ibnu Sina datang menemui mereka, untuk memikirkan nasib dan dampak pedagang dengan penerapan surat edaran tersebut", tegasnya.
Baca Juga: Jadi Jalur Persinggahan ABK, Komisi I Banjarmasin Minta Desa Kaladan Dipantau