Sempat Diturunkan, Presiden Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS

13 Mei 2020 12:16 WIB
Peserta BPJS
Peserta BPJS ( twitter/ @bpjskesehatan)

Sonora.ID - Setelah sempat diturunkan oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo kini kembali menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomo 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden pada Selasa (5/5/2020).

Adapun kenaikan iuran tersebut diperuntukan bagia peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS per kelasnya:

Baca Juga: BPJS Tenaga Kerja Serahkan 1.200 Paket Sembako dan Santunan ke Serikat Pekerja

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Meski begitu, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Pada tahun 2021 nanti, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020, Ini Rincian Biayanya


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm