Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Berdasarkan keterangan, disebutkan bahwa Fatwa tersebut mengatakan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian keterangan salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Sonora.ID di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Ketentuan shalat Idul Fitri Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.