Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertujuan agar ekosistem program jaminan kesehatan nasional atau JKN tetap sehat dan berkesinambungan. Selain itu juga, agar BPJS Kesehatan memberikan layanan yang berkualitas dan tepat waktu serta terjangkau oleh negara dan masyarakat.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket
"Penyesuaian iuran yang tadi kami sampaikan, ini lebih kepada supaya program tadi tetap berkesinambungan dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas. Termasuk kita ingin supaya terjangkau juga bagi negara dan masyarakat," ujarnya melalui konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Kunta juga mengatakan meski jaminan kesehatan ini menjadi prioritas negara, namun negara juga memiliki fiscal space atau keterbatasan untuk membiayai program kesehatan tersebut.
"Meskipun ini adalah prioritas kita, tapi negara juga punya fiscal space sehingga tidak semua uang harus kesini semua," jelasnya.
Kunta menjabarkan, hingga 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan mempunyai utang jlaim yang jatuh tempo pada rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun dan diperkirakan pada tahun 2020 ini akan mengalami defisit debesar Rp 6,9 triliun.
"Harus ada arahan-aran atau dalam arti berapa besaran yang dilakukan untuk program JKN ini. Dan yang jelas mengenai keadilan sosial bahwa yang miskin harusnya tidak perlu bayar tapi yang mampu harusnya yang bayar," pungkasnya.