Pemprov Sulut Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Bagi ASN Hingga 30 Mei

14 Mei 2020 15:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( Tribunnews.com)

Manado, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperpanjang program kerja dari rumah bagi ASN Pemprov Sulut.

Keputusan ini berdasarkan  arahan  Kementerian PAN RB agar ASN tetap bekerja dari rumah hingga 30 Mei 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulut, Jemmy Kumendong kepada tim Smart Fm Manado.

"Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sudah diterbitkan dan disurat itu tertera sampai 29 Mei 2020. Tetapi konsep surat yang disiapkan oleh pemerintah provinsi Sulut bahwa work from home akan diperpanjang hingga 30 Mei 2020," ucap Jemmy Kumendong.

Baca Juga: Pencegahan Covid-19, Pemkot Manado Gelar Rapid Test Massal di Pasar Pinasungkulan

Lebih lanjut, Pemerintah juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di Kementerian, Lembaga atau Pemda untuk memaksimalkan program kerja dari rumah bagi ASN.

Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, data terbaru pasien Covid-19 di Sulut bertambah delapan kasus sehingga total kasus positif Covid-19 per Kamis (13/5/2020) berjumlah 82 orang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm