Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah disetujui Kementerian Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kota Banjarbaru, akan dimulai serempak pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 00:01 WITA.
Sebelum penerapan PSBB, ketiga daerah ini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dan mendirikan posko-posko di beberapa titik yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pedagang di Banjarmasin Tolak Tutup Lapak, Ini Strategi Pol PP
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie menjelaskan, persiapan yang bersifat teknis hingga hal-hal yang sifatnya non teknis seperti pelaksanaan pengamanan, kesehatan hingga penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) rata-rata sudah rampung.
Dengan melihat kesiapan tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin yang terlebih dahulu menerapkan PSBB tersebut, Haries memastikan pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru akan berjalan sesuai waktu yang ditentukan.
Baca Juga: PSBB Daerah Tetangga, Ibnu Sina Pesan Jangan Ulangi Kesalahan Banjarmasin
Sebagai acuan pelaksanaan PSBB, Pemprov Kalsel menurutnya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.