Sonora.ID - Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah dipertimbangkan dengan menghitung ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.
Hal itu sudah diperhitungkan dengan baik oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau dari sisi keuangan, memang dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran,” kata Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Diketahui jika tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan untuk segmen peserta mandiri pekerja bukan upah (PBUP) dan bukan pekerja (BP).
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Protes Kenaikan Iuran BPJS, Masyarakat Dipermainkan
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Abetnego juga menyadari jika kondisi masyarakat Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini.
Sehingga ia mempersilahkan peserta kelas I dan II untuk turun kelas III jika memang merasa keberatan dengan adanya kebijakan kenaikan iuran.
"Kan orang diberi kebebasan untuk movement, pindah," kata dia.
Namun dirinya juga tak menampik jika kondisi negara juga sedang mengalami kesulitan di masa pandemi ini.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujar dia.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS ini adalah salah satu upaya untuk perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Karena dengan meningkatkan iuran, BPJS akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Kenaikan BPJS Sudah Perhitungkan Kemampuan Membayar Masyarakat"