"Untuk itu saya menghimbau kepada umat Islam yg telah wajib berzakat agar segera menunaikan kewajibannya. Beberapa waktu yg lalu saya menanda tangani edaran no.8 tahun 2020, tentang percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan covid-19.," tutur Mentri Agama Fachrul Razi
Selain itu Fachrul Razi juga menekankan bahwa pendistribusian zakat infaq serta sedekah akan di prioritaskan kepada mustahiq dan korban sosial pamdemi Covid-19.
"antara lain menghimbau BAZNAS dan lembaga lembaga Amil Zakat agar memprioritaskan pendistribusian dan zakat infaq dan sedekah yg dikelolanya kepada mustahiq sesuai dengan agama termasuk korban sosial ekonomi dari covid-19," ungkap Fachrul Razi pada video konferens
Baca Juga: Pemkot Denpasar Bagikan BLT kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Dangin Puri Kaja
Lebih lanjut Fachul Razi mengaaka Beberapa tahun terakhir kesadaran umat muslim di tanah air untuk berzakat berinfaq bersadaqah dan berwaqaf cukup menggembirakan pengumpulan zakat di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat.
Menurutnya jika kesadaran masyarakat terus tumbuh dan berkembang untuk menunaikan zakat infaq sedekah.
Maka hal ini dapat memberi kontribusi dalam upaya meredam masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Salah satunya termasuk pada penanganan bencana alam maupun non alam seperti Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sosialisasikan Program Wisata Covid-19