Palembang, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau supaya masyarakat dapat melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) di rumah saja.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama dan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Palembang, H Salim Marhadan menjelaskan, meskipun isi yang terkandung dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang memperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, mushala dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya
“Salah satu syarat agar shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dikhususkan bagi wilayah dengan wabah Covid-19 yang terkendali,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Kamis (14/05).
Saim melanjutkan, mengingat wilayah Kota Palembang telah ditetapkan sebagai Zona Merah dan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca lebaran, maka dari itu pelaksanaan shalat Idul Fitri berkemungkinan dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: Tiga Jemaah Positif Corona Setelah Laksanakan Ibadah Salat Tarawih