Bali, Sonora.ID - Selama 14 hari lamanya masyarakat Br. Serokadan, dan beberapa banjar di Desa Abuan menjalani masa isolasi wilayah, guna mencegah dan memutus penyebaran pandemi Covid19.
Kabar gembira pun tiba, masyarakat Desa Abuan diijinkan kembali melaksanakan aktivitas seperti sedia kala setelah dicabutnya status karantina wilayah.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 bersama Bupati Bangli Made Gianyar menghadiri Perubahan Status Karantina Wilayah Desa Abuan, di Balai Br. Serokadan, Abuan, Bangli, Jumat (15/5).
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Denpasar Genjot Penyaluran BLT Dana Desa
“Mulai hari ini karantina wilayah desa Abuan dinyatakan dihentikan, maka masyarakat bisa kembali ke aktivitas awal, ke situasi new normal, yakni situasi dimana masyarakat boleh melaksanakan kegiatan namun tetap mengindahkan kewaspadaan. Bukan sebebas-bebasnya, tapi tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid19,” tegas DM Indra.
Baca Juga: Berencana Cat Rambut? Kenali Dulu Warna yang Cocok dengan Kulit Anda