Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun untuk Kembali Bekerja di Kantor

17 Mei 2020 12:27 WIB
Erick Thohir
Erick Thohir ( Instagram @erickthohir)

Sonora.ID - Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh pegawai perusahaan 'pelat merah' untuk mengakhiri masa work from home (WFH) dan kembali bekerja di kantor.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.

Dalam surat tersebut, ada 2 poin yang dijelaskan. Pada poin 1 disebutkan bahwa dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Sementara pada poin 2 dijelaskan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Menteri BUMN itu meminta agar dilakukan sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.

Baca Juga: Dalam Waktu Dua Minggu, BUMN Bangun Rumah Sakit Khusus Covid-19 Lagi

Selanjutnya setiap perusahaan BUMN wajib menyusun protokol penanganan Covid-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).

Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan).

"Karyawan 45 tahun sesuai batasan operasi," bunyi keterangan lampiran tersebut.

elanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm