Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel masih mempertimbangkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Kondisi di tiap daerah akan menjadi acuan apakah ibadah bisa dilakukan berjamaah di masjid atau di rumah saja.
Langkah ini ditempuh menyusul fatwa yang dikeluarkan MUI pusat tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris MUI Sulsel Muhammad Ghalib mengaku sudah menerima dari fatwa MUI pusat tersebut.
Baca Juga: Ada 15 Pengaduan Masalah THR, Disnaker Makassar Lakukan Mediasi dengan Perusahaan
Salah satu poin dalam fatwa itu adalah ibadah salat Idul Fitri dimungkinkan dilakukan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan jika dalam wilayah tersebut bebas Covid-19 atau menunjukkan kecenderungan penurunan kasus.
Sebaliknya, jika di kawasan penyebaran Covid-19 belum terkendali maka pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah.
"Jika wilayah tersebut tidak masuk dalam zona merah penyebaran atau masih bebas dari virus, dimungkinkan untuk Salat di masjid terdekat," ujar Ghalib
Baca Juga: Wali Kota Makassar Belum Ambil Langkah Menyikapi Fatwa MUI Mengenai Solat Id
Kendati demikian, Ghalib menegaskan, pelaksanaan salat idul fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya potensi penularan.
Ia melajutkan, khusus di Sulsel, Fatwa tersebut akan dibahas bersama Gugus Tugas Covid naintin yang akan membeberkan data terkait kondisi di tiap wilayah terkait kasus Covid-19.
"Informasi yang dihimpun jadi acuan bagi MUI untuk mengeluarkan imbauan yang akan disesuaikan dengan zona wilayah terkait tingkat penyebaran Covid-19," tandasnya.