Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melakukan percepatan dan kemudahan perizinan bagi toko Agung. Seiiring dianggap sanggup menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan pihaknya telah mengundang pihak toko Agung dan memberi penjelasan untuk menerapkan protokol Covid-19. Mereka menyanggupi sehingga dipersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan izin baru.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Toko Agung Dikabarkan Masih Beroperasi di Tengah PSBB
Yusran menekankan pemerintah akan membantu percepatan pengurusan toko Agung agar bisa cepat legal.
Mengenai posisi saat izinnya telah dicabut, pihaknya menyebut saat ini toko yang berjualan alat tulis kantor tersebut hanya beroperasi secara online.
"Kalau toko Agung, sudah digelar pertemuan agar mereka menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyanggupi dan persilahkan mengajukan izin," ujar Yusran saat ditemui di Posko Covid-19, Jl Nikel, Senin 18 Mei 2020.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Daerah, Gubernur Sulsel Mulai Izinkan Mall Beroprasi