Sonora.ID - Habib Bahar bin Smith, mantan terpidana kekerasan terhadap anak kembali ditangkap Polisi. Kali ini ia ditangkap karena diduga mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi aturan PSBB dan physical distancing.
Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di kawasan Pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), namun statusnya belum bebas secara murni. Sebelumnya ia divonis selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Putar Haluan Bela Ahok, Apa Reaksi PA 212?
Ia terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di kota Bogor, dan seharusnya bebas pada Desember 2021.
Namun, dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar kemudian mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari video yang diperoleh, jemaah yang berjumlah ribuan tidak mengindahkan aturan physical distancing dalam rangka mencegah Covid-19 menyebar.
Menanggapi hal tersebut, Kadivpas Kemenkumham jabar, Abdul Aris mengatakan kemudian pihaknya meminta Bahar untuk menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Habib Mustofa Al-Jufri Meninggal Dunia Sesaat Sebelum Isi Ceramah
Apabila kembali mengulang, maka asimilasi Bahar akan ditinjau kembali dan bisa saja dicabut.