Surabaya, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 dan masa PSBB justru dimanfaatkan para pelaku peredaran gelap narkotika untuk tetap menjalankan aksinya bahkan antar jaringan di luar provinsi.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur kembali mengamankan pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu jaringan Semarang-Surabaya di Hotel Sinar II Jl. Raya Pabean Kec. Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei kemarin.
Para pelaku yang diamankan sebanyak empat orang laki-laki, yaitu DD (42) beralamat di Koja Jakarta Utara, NV (36) asal Kendal, NAS (31) asal Buduran, Sidoarjo dan ES (50) asal Kalitengah, Lamongan.
Baca Juga: Lontong Balap Kranggan Surabaya, Kuliner yang Bertahan Saat Pandemi
Kepala BNNP Jatim, Bambang Priyambadha mengatakan, bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika jenis methamphetamine yang dilakukan oleh DD dan NV dengan area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Demikian disampaikan saat acara Konfrensi Pers di Kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin (18/05/2020).
Diketahui, pada minggu sekitar pukul 12.20 wib, DD dan NV terlihat menuju Hotel S di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Innova warna gold nopol H-9314-AW.
Tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130, yaitu ES dan NAS. Modus tersebut diyakini petugas BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi berdasarkan riwayat transaksi sebelumnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Kembali Lakukan Rapid Test Massal di Beberapa Wilayah