Bandung, Sonora.ID - Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat terus mencermati kinerja dan kondisi sektor jasa keuangan Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19, yang tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan yang tetap terkendali.
Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%.
Dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020), OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, yang terdiri dari:
Baca Juga: Pemprov Jabar Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Jelang Idul Fitri
- Meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stablisasi pasar.
- Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk bertahan di masa pandemi covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan
- Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan.
- Resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat melalui berbagai alternatif supervisory actions/resolutions. Di antaranya memperkuat kewenangan melakukan perintah tertulis penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi untuk pencegahan dan penanganan krisis atau kondisi darurat
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Jawa Barat per Maret 2020 bertumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,48% (yoy) dan piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,4% (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,40% (yoy). Dari pasar modal, sepanjang 2020 terdapat 2 emiten baru dengan total emisi sebesar Rp 263,62 miliar.
Profil risiko lembaga jasa keuangan Jawa Barat pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tercatat sebesar 3,03% dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,89%. Likuiditas perbankan tercatat berada pada level yang memadai dengan LDR terpantau di 89,09%. Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.
Industri jasa keuangan baik perbankan dan lembaga pembiayaan telah mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Dukungan itu diwujudkan dengan telah direstrukturisasinya debitur yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat. Berdasarkan data per tanggal 14 Mei 2020 untuk wilayah Jawa Barat:
- Sebanyak 1,18 juta debitur diperkirakan terdampak oleh Covid-19 dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp61,5 triliun.
- Dari jumlah tersebut, telah disetujui restrukturisasinya sebanyak 665 ribu debitur dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp29,52 triliun atau sekitar 48% dari nominal outstanding debitur yang terdampak. Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen/evaluasi oleh perbankan/lembaga pembiayaan.
OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.