Bali, Sonora.ID - Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan mensosialisasikan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi pasar rakyat, toko, swalayan, IKM/UKM, Distributor, SPBU dan toko bangunan.
“Kami harus terus melakukan sosialisasi ini untuk mempercepat pemahaman bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19,” ungkap Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat di hubungi.
Supaya semua pelaku usaha mendapat informasi tentang PKM Protokol Kesehatan Berniaga, Sri Utari mengaku pihak Disperindag melakukan sosialisasi secara menyebar sesuai bidangnya masing-masing.
Baca Juga: Terkait PKM, Diskop Denpasar Monev Warung dan Pedagang Kaki Lima
Sehingga dalam satu hari sosialisasi ada yang ke mall, distributor, IKM/UKM dan toko bangunan. Karena keterbatasan waktu sosialisasi di pasar rakyat akan berlangsung sampai hari ini Rabu 20 Mei 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya memberikan imbuan agar para pelaku usaha untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrian dengan rentang jarak minimal 1,5 meter.
Pelaku usaha wajib menyiapkan hand sanitizer disinfektan dan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, perlindungan wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap higienis.
Baca Juga: Kapolresta Denpasar Sebut PKM Dukung Pengurangan Gangguan Kamtibmas