Disperindag Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan PKM Protokol Kesehatan Berniaga ke Pelaku Usaha

20 Mei 2020 11:00 WIB
Disperindag Kota Denpasar kembali sosialisasikan protokol kesehatan berniaga
Disperindag Kota Denpasar kembali sosialisasikan protokol kesehatan berniaga ( )

Bali, Sonora.ID - Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan mensosialisasikan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi pasar rakyat, toko, swalayan, IKM/UKM, Distributor, SPBU dan toko bangunan.

“Kami harus terus melakukan sosialisasi ini untuk mempercepat pemahaman bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19,” ungkap Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat di hubungi.

Supaya semua pelaku usaha mendapat informasi tentang PKM Protokol Kesehatan Berniaga, Sri Utari mengaku pihak Disperindag melakukan sosialisasi secara menyebar sesuai bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Terkait PKM, Diskop Denpasar Monev Warung dan Pedagang Kaki Lima

Sehingga dalam satu hari sosialisasi ada yang ke mall, distributor, IKM/UKM dan toko bangunan. Karena keterbatasan waktu sosialisasi di pasar rakyat akan berlangsung sampai hari ini  Rabu 20 Mei 2020. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam  sosialisasi pihaknya memberikan imbuan agar para pelaku usaha untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrian dengan rentang jarak  minimal 1,5 meter.

Pelaku usaha wajib menyiapkan hand sanitizer disinfektan dan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, perlindungan wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap higienis.

Baca Juga: Kapolresta Denpasar Sebut PKM Dukung Pengurangan Gangguan Kamtibmas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm