Pada jalur zonasi dan afirmasi, siswa diberikan dua pilihan sekolah. Pilihan pertama calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam maupun di luar zona.
Sedangkan calon peserta didik SMP, Disdik membuka pendaftaran siswa lewat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta.
Pada jalur afirmasi, siswa diberikan 4 pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi dengan radius terdekat.
Sedangkan pilihan ketiga dan keempat adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota Bandung.
Baca Juga: Disdik Sumsel Perpanjang Waktu Siswa Belajar Daring Hingga 25 April 2020
Bagi jalur perpindahan orang tua, siswa hanya diberi dua pilihan sekolah. Keduanya adalah SMP negeri yang berada di dalam wilayah zonasi alamat rumah calon siswa.
Khusus jalur prestasi, siswa boleh memilih dua SMP negeri di dalam maupun di luar wilayah zonasi.
Namun, jika siswa dengan jalur prestasi tidak diterima di dua SMP pilihannya, ia boleh mendaftar lagi melalui jalur zonasi.
“Itu adalah bentuk dukungan kami kepada para siswa berprestasi di sistem PPDB tahun ini. Jadi jalur prestasi waktu pendaftarannya berbeda dengan jalur zonasi. Bagi yang tidak diterima di jalur prestasi bisa ikut jalur zonasi,” jelasnya.
Perihal zonasi, Disdik telah membagi seluruh wilayah Kota Bandung ke dalam 4 zona besar, yakni zona A, zona B, zona C, dan Zona D sesuai dengan letak wilayah, yakni berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat.
Baca Juga: Sulawesi Selatan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 17 April 2020