Surabaya, Sonora.ID - Setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 71 ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dirotasi dan dilantik oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Pelantikan dan rotasi jabatan ini didasarkan oleh Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 821.2/4662/436.8.3/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 821.23-1329 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Baca Juga: Sejak PSBB Jilid I, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan
Selain itu, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.24-801 DUKCAPIL Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas selaku Kepala Seksi Indentitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Dalam momen tersebut, Wali Kota Risma meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebab menurutnya, ASN adalah pelayan dan abdi masyarakat.
"Karena itu tolong dijaga amanah yang diberikan oleh Tuhan, bersyukurlah karena Tuhan mempercayakan kepada anda agar dapat menolong orang lain,” kata Wali Kota Risma di sela memberikan sambutan acara pelantikan di Lantai 6 Gedung Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Rabu (20/05/2020) sore.
Baca Juga: Lontong Balap Kranggan Surabaya, Kuliner yang Bertahan Saat Pandemi