Ketua PSPK Unpad, Prof. Muradi: Perlu Ketegasan Dalam Penerapan PSBB

21 Mei 2020 16:45 WIB
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan ( )

Bandung, Sonora.ID - Menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilanjutkan hingga Jumat (29/5/2020), Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan agar ada efek jera, efektif dan tidak sekadar diperpanjang berkali-kali.

"Harus ada ketegasan-lah, ada instrumen hukumnya. Kasihan petugas yang di lapangan. Mereka cek KTP, berteriak memberikan himbauan kepada warga untuk tidak berkerumun, pake masker, sarung tangan, tapi hasilnya kurang efekif, tidak optimal," tegas Muradi saat menjadi pembicara pada diskusi media yang bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional" di Bandung, Rabu (20/5/2020) malam.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Jamin Semua Anak Bisa Sekolah, Begini Mekanisme Pemilihan Sekolahnya

Menurutnya, penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus korona (covid-19).

Ketika PSBB diberlakukan, petugas di lapangan hanya menggunakan Undang-undang (UU) Karantina Wilayah dan UU Penanggulangan Bencana, sehingga hasilnya kurang optimal.

Dalam paparannya, Muradi mengemukakan bahwasanya ada aturan lain yang bisa dioptimalkan seperti UU Keadaan Bahaya dan UU Mobilisasi dan Demobilisasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berhati-Hati dan Cermat Soal Jaring Pengaman Sosial

Namun bila ini diterapkan bisa dipastikan akan merubah peta penanganan Covid-19 karena aparat keamanan akan lebih banyak tampil di depan sehingga situasinya akan menjadi situasi darurat sipil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm