Sonora.ID – Akibat dari pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi dunia perkantoran dan industri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
New normal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan mengatakan, dunia usaha dan para pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam rangka memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas.
Baca Juga: Masuki New Normal Life, Kota Denpasar Depankan Tindakan Promotive, Preventive & Kurative
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian bisa terhenti. Untuk itu tempat kerja membutuhkan perubahan pola hidup atau new normal.
Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
Baca Juga: Apa Maksud dari 'The New Normal' di Masa Pandemi Covid-19 Ini?
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.