Sonora.ID - Selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta diwajibkan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu dari aturan tersebut adalah adanya surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberikan kepada seseorang pelaku usaha atau orang asing yang bertugas atau pekerjaanya. Surat izin juga diperuntukan untuk sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, serta penjagaan di 12 titik check point tambahan.
Nantinya, warga yang ingin keluar-masuk jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui "website" pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id
Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Paman Birin: Silaturahmi Bisa Lewat Mana Saja
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk keluar masuk Jakarta:
Kategori lainnya yang bisa memperoleh SIKM, yaitu:
1. Instansi pemerintah pusat dan daerah
2. Kantor perwakilan negara asing dan atau prganisasi internasional
3. Badan usaha milik Negara/daerah yang turut melakukan penanganan virus corona
Sedangkan persyaratan permohonan SIKM adalah sebagai berikut:
1. Pengantar dari RT dan RW
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta
4. Surat keterangan perjalanan dinas
5. Pasfoto berwarna
6. Foto KTP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ini Syarat Untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta,"