10.000 Polisi Dikerahkan untuk Sekat Pemudik di Perbatasan Jateng

26 Mei 2020 17:30 WIB
Larangan Mudik
Larangan Mudik ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Sebanyak 10.000 polisi dikerahkan untuk melakukan penyekatan pemudik di perbatasan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arman Achdiat di sela kegiatan penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Selasa (26/5/2020).

“10 ribu personel ditempatkan di berbagai pos di perbatasan provinsi maupun kabuoaten/kota,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 149 pos di perbatasan kabupaten/kota dan 22 pos di perbatasan Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta. Arman mengimbau kepada masyakarat untuk menunda perjalanannya, terutama yang akan bepergian ke wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Syarat-syarat untuk Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Ia menjelaskan, penyekatan arus lalu lintas berfokus kepada kendaraan di luar jenis muatan barang seperti mobil dan angkutan umum. Kendaraan yang diizinkan untuk melintas harus memenuhi dokumen yang ditentukan dan memiliki alasan kuat. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.

Sekitar 5.300 kendaraan telah diminta putar balik saat akan menuju ke Jawa Tengah selama 31 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020. Arman menambahkan, penyekatan dilakukan secara berlapis, tidak hanya di Jawa Tengah.

“Kalau tidak kena sekat di sini, nanti di Jawa Barat juga ada,” ujarnya.

Pelaksanaan penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung tersebut juga dipantau langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm