Terkait Kasus Wanasari, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Beri Sanksi Administrasi

27 Mei 2020 09:40 WIB
Penyerahan Teguran Tertulis atas pelanggaran Perwali PKM di Dusun Wanasari oleh Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya kepada Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera yang selanjutnya diserahkan kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta serta kepala Dusun Wanasari, H. Badrus di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja.
Penyerahan Teguran Tertulis atas pelanggaran Perwali PKM di Dusun Wanasari oleh Ketua Harian GTPP Covid 19 Kota Denpasar, I Made Toya kepada Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera yang selanjutnya diserahkan kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta serta kepala Dusun Wanasari, H. Badrus di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja. ( Sonora/I Gede Mariana)

“Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa, dan saat ini sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM,” ujarnya.

Made Toya merinci bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga secara resmi telah melayangkan sanksi administratsi berupa teguran tertulis ke Camat Denpasar Utara selaku Gugus Tugas Kecamatan.

Selanjutnya merujuk surat tersebut Camat Denpasar Utara melanjutkan ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, serta Kepala Dusun Wanasari. Nantinya pihak desa dan dusun melanjutkan teguran dan  pembinaan kepada pelaku.

Baca Juga: Salah Satu Akses Masuk Bali, Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

“Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya.

Selebihnya Made Toya menekankan kepada masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.

“Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, khususnya untuk mentaati dan lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga percepatan penanganan covid 19 dapat dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Desa Taman Bali Bangli Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm