Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, Jokowi Siapkan 4 Skema Intensif Bagi Petani dan Nelayan

28 Mei 2020 14:40 WIB
Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, Jokowi Siapkan 4 Skema Intensif Bagi Petani dan Nelayan
Jaga Ketersediaan Bahan Pokok, Jokowi Siapkan 4 Skema Intensif Bagi Petani dan Nelayan ( Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Skema berikutnya, melibatkan program subsidi bunga kredit. Program yang telah diputuskan dan tengah berjalan ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk membantu para petani dan nelayan lewat kebijakan relaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit.

Relaksasi tersebut diberikan kepada penerima pembiayaan yang didapat melalui sejumlah program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Keluarga Sejahtera (Mekaar), pembiayaan ultramikro (UMi), pegadaian, hingga pembiayaan dan bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Pemerintah, melalui skema ketiga, juga menyiapkan pemberian stimulus sebagai modal kerja bagi para petani dan nelayan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Imbauan Jangan Hamil Saat Pandemi, Dinkes Kota Semarang Beri Klarifikasi

Bantuan modal kerja tersebut dapat disalurkan melalui perluasan program KUR bagi para penerima yang dinilai layak kredit atau bankable.

Sementara untuk yang lainnya juga dapat disalurkan melalui program-program yang disebut dalam skema kedua.

"Saya minta ini prosedur dan aksesnya dipermudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit sehingga petani, nelayan, dan petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan," tuturnya.

Adapun dalam skema keempat, pemerintah juga akan memberikan bantuan melalui instrumen nonfiskal dengan cara mengupayakan kelancaran rantai pasokan yang akan meningkatkan produktivitas para petani dan nelayan.

"Kita harapkan usaha pertanian dan perikanan ini bisa lebih baik melalui ketersediaan bibit, pupuk, dan alat-alat produksi," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Berupaya Menopang Ketersediaan Pangan Selama Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm