Banjarmasin, Sonora.ID - Sopir pengangkut sembako dari wilayah Kalimantan Selatan yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah, diketahui banyak yang mengeluh.
Keluhan ini menyusul kewajiban harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan SWAB atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada petugas Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang berjaga di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Pemprov Jabar Makin Perketat Perbatasan
Menanggapi kesulitan sopir angkutan sembako itu, Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya memerlukan aduan resmi dari para sopir untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.
Menurut Hanif, saat ini Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel belum bisa melayani pemeriksaan SWAB, karena tidak diperuntukkan untuk umum atau keperluan bisnis.
Penyebabnya ada beberapa faktor, di antaranya keterbatasan alat dan biaya pemeriksaan yang mahal.
Baca Juga: 10.000 Polisi Dikerahkan untuk Sekat Pemudik di Perbatasan Jateng