Sementara swasta belum ada yang ditunjuk sebagai badan atau penyelenggara yang berhak mengeluarkan analisa SWAB.
Meski begitu, pihaknya segera mengambil langkah dalam menyikapi keluhan para sopir, salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan gugus tugas percepatan penanganan CoVID-19 Kalteng.
Hanif menilai, ada over penanganan Covid-19 di Kalteng yang harus disikapi dengan bijaksana.
Baca Juga: Pedagang Jadi Korban Covid-19, Status Tidak Aman di Pasar Kebon Semai Masih Tanda Tanya
Menurutnya, persyaratan ketat bagi sopir pengangkut sembako yang mau memasuki Kalteng itu dapat merugikan Kalteng sendiri.
Mengingat saat ini, kebutuhan pangan terutama sembako mayoritas masih dipasok dari wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Belum Bisa Terlaksana dalam Waktu Dekat