Pangkalpinang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam waktu dekat ini akan menerapkan protokol Covid-19 dalam upaya untuk menuntaskan pemberantasan penularan Covid-19 di Babel, sehingga perekonomian kembali membaik.
Hal itu dibahas dalam Raperda/Rapergub Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 di Babel yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (27/5/20).
Wakil Gubernur Abdul Fatah mengatakan, saat ini beberapa negara sudah mulai memberikan kelonggaran kepada rakyatnya untuk keluar rumah, namun tetap menerapkan aturan Covid-19 yaitu bagi warga yang ingin keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, serta mengikuti aturan pemerintah lainnya sehingga terhindar dari penularan virus Corona.
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Khusus di Babel, dengan adanya kelonggaran tersebut, menurut Wagub Abdul Fatah masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan ekonomi masyarakat kembali berjalan.
Selama ini masyarakat di rumahkan dan akibatnya ekonomi masyarakat melemah, sehingga apabila ini terus berlarut, dikhawatirkan kita nanti kekurangan bahan pangan.
Oleh sebab itu, Pemprov. Babel akan mengeluarkan Perda Covid-19 yang akan disahkan oleh DPRD, sehingga bagi warga yang tidak menaati atau melanggar aturan yang ditetapkan Pemprov. Babel akan dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T
Menurut Wagub Abdul Fatah, apabila raperda nanti sudah disahkan oleh dewan, Pemprov Babel akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menaati anjuran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.