Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah cukup lama menangani pasien CoVID-19, insentif seluruh tenaga medis di Banjarmasin akan segera dibayarkan.
Insentif mereka diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Banjarmasin, yang jumlahnya mencapai Rp 2 M.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pembagian insentif tergantung profesi tenaga medis masing-masing, dan risiko yang ditanggungnya.
Baca Juga: 5 Mitos Seram Burung Gagak, Hadirnya Makhluk Astral Hingga Kematian
Yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7 koma 5 juta per bulan, serta tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan.
Ditambah lagi insentif tambahan dari Pemerintah Pusat, yang saat ini nama-nama tenaga medisnya telah diusulkan.
“Santunan kematian kepada tenaga medis yang meninggal dunia karena CoVID-19 juga diberikan sebesar Rp 300 juta”, Ucapnya.
Ibnu menambahkan, sebagai garda terdepan, tenaga medis mengalami masa sulit sejak wabah corona melanda Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin.
Terlebih saat Ibu kota Kalsel itu masuk darurat CoVID-19, karena jumlah kasusnya yang semakin hari terus bertambah.
Baca Juga: 'New Normal' Anggaran Belanja SKPD Pemko Banjarmasin Dipangkas 50%