Sonora.ID - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dengan status zona hijau untuk melakukan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Sementara itu, Ibu Kota yang berstatus zona merah belum bisa melakukan kegiatan tersebut.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta masih berlangsung, saat ini fase ke tiga yg akan berakhir pada 4 Juni 2020 dan bisa menjadi PSBB penghabisan atau juga diperpanjang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta sudah menyiapkan sistem jika memasuki kenormalan baru.
Namun tentunya dengan parameter atau ketentuan yang berlaku seperti indikator penurunan reproduktif efektif kurang dari satu dan landainya kurva Covid-19.
Baca Juga: Daftar 102 Daerah yang Diperbolehkan ’New Normal’, DKI Jakarta Tak Termasuk
"Sarana dan prasarana tenaga dan sebagainya sudah siap. Tinggal dua parameter indikatornya tadi RT nya terus menurun dan kurvanya smekain menurun"
"Kesiapan kenormalan baru, kalo sistemnya manajemennya, protapnya petugasnya semua sudah siap. Sudah kami atur sedemikian nanti mana mana yg dibuka dulu mana yg belum," ucap dia.
Lebih lanjut Riza Patria juga menyebut sekolah juga tentu akan diatur.
Riza memohon kepada para orang tua untuk tidak khawatir, karena 13 Juli merupakan tahun ajaran baru, sebagai acuan dimulainya kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan mengumumkan kapan waktu yg tepat mulai bersekolah belajar tatap muka di lingkungan sekolah.
Sementara ini semua sekolah, bekerja dan beribadah masih dilakukan di rumah.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T