Wagub DKI Minta Masyarakat Tunda Keberangkatan ke Jakarta Hingga Situasi Aman

1 Juni 2020 17:20 WIB
( )

Sonora.ID - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini digunakan untuk keperluan keluar masuk Jakarta bagi 11 sektor yg dikecualikan baik kelompok maupun perorangan.

Selain itu, masyarakat yang anggota keluarganya sakit dengan rujukan ke Jakarta atau anggota keluarga yang meninggal dunia pun harus perlu memerlukan surat izin ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah lebih dari 136.000 pengajuan SIKM yg masuk, namun banyak yang tidak mendapatkan SIKM karena bukan termasuk 11 sektor yang dikecualikan atau masyarakat dengan keperluan anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Tidak bermaksud membatasi pekerja atau siapapun yang masuk ke Jakarta, Riza mengingatkan masyarakat yang saat ini masih berada di luar Jakarta untuk menunda keberangkatan ke Jakarta sampai situasi membaik.

Hal ini merupakan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar 102 Daerah yang Diperbolehkan ’New Normal’, DKI Jakarta Tak Termasuk

"Jadi yg penting sekarang pada kesempatan ini mohon kepada masyarakat yang masih berada di luar kota untuk mengurungkan niatnya, tunda dulu kembali ke Jakarta sampai situasinya sudah membaik"

"Kami tidak pernah membatasi siapapun boleh datang ke Jakarta, siapapun boleh bekerja di Jakarta tapi namun demikian situasi dan kondisinya setelah menunggu membaik," ucap Ahmad Riza Patria saat memantau check point di Lampiri Kalimalang, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut, penerapan pengecekan SIKM sendiri masih berlangsung dan disediakan 26 titik pengecekan dengan petugas dari Dishub, satpol PP, kepolisian, TNI dan relawan masyarakat yang bekerja 24 jam.

Riza Patria berharap masyarakat dapat memberikan pengertian terhadap penerapan SIKM tersebut, bukan untuk mengurangi kebebasan tapi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm