Semarang, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 melumpuhkan hampir sebagian besar sektor usaha sejak Maret lalu, tak terkecuali usaha di sektor hiburan seperti karaoke di kota Semarang.
Hal ini diungkapkan Direktur LSM Lentera Asa, Ari Istiadi. Dampaknya, seluruh usaha karaoke salah satunya di area Sunan Kuning atau Argorejo terpaksa tutup dan ratusan pekerja terpaksa dirumahkan oleh para pemilik usahanya.
Rencana Pemkot Semarang untuk menjalankan kebijakan “New Normal” ternyata membawa angin segar untuk para pengusaha karaoke tersebut. Mereka berharap dapat membuka usahanya kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
Baca Juga: Jandia Eka Putra Mengaku Betah dengan Kekeluargaan di Tubuh Tim PSIS Semarang
“Ketika kebijakan new normal diterapkan di kota Semarang kami harap pengusaha karaoke diberi kelonggaran untuk membuka usaha terntunya dengan ketentuan protap kesehatan Covid-19,” ujar Ari yang juga sekaligus menjadi pendamping Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR), Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, sejauh ini para pengusaha karaoke di Argorejo sudah mematuhi imbauan pemkot untuk menutup sementara usaha ketika pandemi masih melanda.
Oleh karena itu jika nantinya new normal akan dicanangkan, para pemilik usaha karaoke meminta agar usaha mereka dapat diizinkan dibuka kembali dengan mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Angkanya Melonjak, Haruskah Tunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19?
Nantinya, beberapa contoh protokol kesehatan yang akan diterapkan di usaha karaoke tersebut meliputi pembatasan pengunjung dalam satu ruangan maksimal 5 orang, kemudian akan dilakukan sterilisasi rutin seluruh ruangan karaoke menggunakan disinfektan, para pengunjung maupun pemandu lagu wajib menggunakan face shield, pengecekan suhu tubuh setiap pengunjung, dan juga penyesuaian jam operasional.