Palembang, Sonora.ID - Kepala Sat. Pol. PP. Kota Palembang G.A. Putra Jaya mengatakan bahwa selama berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat masih memiliki kesadaran yang rendah untuk menggunakan masker.
Masyarakat banyak yang berkerumun dan tidak menggunakan masker, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat razia tidak lagi dikarantina di PGRI, namun langsung diberikan sanksi.
“Kita berikan sanksi ditempat, tipiring (tindak pidana ringan), tidak memakai masker denda 100 sd. 250 ribu, termasuk pertokoan yang tidak menerapkan protocol kesehatan akan ditindak,” ujarnya kepada Sonora Palembang, Selasa (3/6/2020).
Secara teknis, hukum yang dinamakan dengan Tipiring adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda.
Pihaknya menerjunkan personil sebanyak 200 orang setiap hari dalam menegakkan PSBB kota Palembang, menyasar pasar, fasilitas umum dan sebagainya. Untuk rumah makan wajib menerapkan take away dan menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak.
Dirinya berharap agar masyarakat mematuhi perwali no.11 tahun 2020, dan meningkatkan disiplin dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
“Semoga wabah covid bisa segera berakhir,” pungkasnya.