Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin tergesa-gesa dalam penerapan new normal, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil harus sesuai dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Tak boleh kita menunggu Covid-19 selesai baru kita menggeliat. Masalahnya kita tidak tahu kapan ini berakhir. Untuk itu harus kita evaluasi langkah-langkah yang harus kita lakukan sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2020," jelas Edy.
Baca Juga: Sumut Akan Razia Masker di 3 Kota yang Jadi Daerah Penularan Tertinggi
Edy menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertindak, sehingga masa transisi ini adalah waktu untuk mengkaji, menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menyiapkan masyarakat menyambut New Normal.
Di bidang pendidikan misalnya, pelaksanaan new normal dilakukan dengan berbagai syarat, di antaranya dilaksanakan rapid test untuk seluruh guru dan pegawai sekolah, sterilisasi dengan disinfektan secara periodik terhadap ruang kelas, ruang guru, ruang fungsional termasuk kantin, pengadaan masker seluruh sekolah, penyediaan temperatur check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, pengaturan tempat duduk, pengaturan jam belajar mengajar dan pembatasan jumlah murid/siswa.
Baca Juga: Pengamat: Ketika 'New Normal Life' Dijalankan, Perlu ada Keseimbangan