Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani belakangan ini berencanan untuk menetapkan pajak kepada netflix, facebook hingga zoom.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan kepada perusahaan besar tersebut adalah sebesar 10%.
Hal ini pun sejalan dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: 6 Negara dengan Gaji Polisi Fantastis di Dunia, Kalahkan Gaji Jokowi
Dengan demikian, maka pemerintah akan memiliki kewenangan untuk menarik pajak perusahaan over the top.
Rupanya langkah yang diambil oleh mentri Sri Mulyani mendapat reaksi keras dari pihak Donald Trump.
Pasalnya perusahaan over the top tersebut mayoritaas merupakan perusahaan neggara Amerika Serikat.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Belasan ODGJ Lakukan Rapid Test
Bahkan dalam hal ini Trump menegaskan bahwa dirinya benar-benar murka dan tidak segan-segan akan memberikan hukuman kepada negara yang berani memberlakukan pajak terghadap perusahaan asal AS.