Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpajang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masa transisi hingga waktu yang tak ditentukan.
Hal itu ia sampaikan dalam siaran pers di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," sebut Anies Baswedan.
Terkait perpanjangan PSBB ini, Anies menjelaskan ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta dengan temuan kasus positif Covid-19 yang masih terbilang tinggi.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk mengendalikan penyebarannya.
"Kegiatan ekonomi tetap harus tutup, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakannya akan diatur oleh wali kota," kata dia.
Baca Juga: PSBB DKI Dilanjut Masa Transisi, Perkantoran Baru Boleh Beroperasi Tanggal 8 Juni
Dirinya pun menjelaskan jika bulan Juni merupakan periode transmisi bagi wilayah DKI Jakarta untuk menuju wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan lingkungan yang sehat dan produktif bagi warganya.
Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.
Sementara itu, penerapan ganjil genap pun ikut kembali di perpanjang, setelah sebelumnya akan berakhir pula pada hari ini, Kamis (4/6/2020).
Direktrur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perpanjang ganjil genap akan berlaku jika keputusan PSBB kembali diperpanjang.
"Gage selama ini ditiadakan karena aturan PSBB di Jakarta tahap ketiga akan berakhir hari ini dan kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak. Jika PSBB diperpanjang otomatis peniadaan gage kita perpanjang," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup