Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Ketua PNBU: Harusnya Tunggu Keputusan dari Saudi Arabia

4 Juni 2020 15:10 WIB
Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj
Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020.

Keputusan ini diambil lantaran berbagai negara termasuk Arab Saudi masih dihantui oleh virus corona.

Sehingga berpengaruh pada persiapan Indonesia yang tidak mungkin maksimal.

Ketua Umum PBNU KH Aqil Siroj mengaku menyayangkan keputusan pemerintah yang dinilai terlalu buru-buru untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia.

Ia menuturkan, seharusnya  pemerintah bisa lebih bersabar menunggu keputusan dari pemerintah Saudi Arabia terlebih dahulu.

"Menurut saya mengapa mendahului keputusan Pemerintah Saudi Arabia. Harusnya tunggu dulu keputusan dari Saudi Arabia. Kalau mereka menutup ibadah haji baru kita putuskan tidak ada haji," kata Said Aqil dalam acara Halal Bihalal Virtual, Rabu (3/6/2020) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Haji Batal, Ini Syarat Penarikan Dana Setoran Pelunasan Jemaah

Selain itu, Said Aqil membeberkan jika keputusan Kementerian Agama kali ini tidak berkoordinasi dengan DPR.

"Setahu saya DPR tidak diajak ngomong bahwa haji ditiadakan. Hal seperti itu terkadang kita menganggap terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan," ujarnya. 

Terkait persiapan, kata Said Aqil, seharusnya pemerintah sudah semakin cerdas dan semakin sempurna dalam mengantisipasi persoalan yang terjadi pada ibadah haji.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm