Sonora.ID - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya akhirnya bebas dari tahanan polisi.
Hal ini karena korban prank video sembako isi sampah sudah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri pun membenarkannya.
Dirinya mengatakan jika pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah itu berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Meski begitu, Galih tak ingin menjelaskan secara rinci alasan dari korban mencabut alasannya.
Baca Juga: Viral Video Ferdian Paleka Di-Bully di Penjara hingga Disuruh Masuk Tong Sampah
Galih memastikan bahwa Ferdian Palek dan dua rekannya kini sudah bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.