Tasikmalaya, Sonora.ID - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Kang Uu) meninjau kesiapan new normal, atau di Jabar disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/20).
Dalam keterangan yang ditetima Redaksi Sonora Bandung, Kamis (4/6)/2020), disebutkan bahwa Kota Tasikmalaya merupakan satu dari 15 daerah di Jabar, yang ditetapkan sebagai Zona Biru (Level 2) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar setelah melalui kajian ilmiah berdasarkan sembilan indeks, di antaranya laju ODP, PDP, risiko geografis, dan angka reproduksi Covid-19.
Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus terlebih lebih dahulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Di Masjid Agung, Kang Uu didampingi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan pengurus masjid mengecek koridor tempat shalat yang sudah diberi penanda dengan jarak satu meter bagi setiap jemaah.
Baca Juga: Jemaah Shalat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah Bandung Wajib Kenakan Masker
Selain itu, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15/2020, DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya pun melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, tidak mengizinkan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius untuk masuk, dan memasang imbauan/poster protokol kesehatan di berbagai area masjid.
Bagi jemaah, mereka wajib memakai masker, mentaati protokol kesehatan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak berdiam lama di masjid. Sementara anak-anak dan lanjut usia tidak perkenankan ke masjid karena memiliki risiko tinggi tertular di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menurut Kang Uu, secara umum Masjid Agung Kota Tasikmalaya sudah mematuhi aturan pemerintah pusat maupun provinsi. Dalam agenda tersebut, dirinya pun turut memasang salah satu penanda jarak di tempat shalat laki-laki.
"Saya mengontrol ketaatan dan kesigapan (tempat publik) Adaptasi Kebiasaan Baru. Di mana Kota Tasikmalaya termasuk wilayah Zona Biru sehingga fasilitas umum, tempat ibadah, perekonomian termasuk mal, boleh dibuka (dengan adaptasi)," kata Kang Uu.
"Syarat (beradaptasi agar tetap aman dan produktif) ada tiga, yakni pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Setelah saya lihat (Masjid Agung Kota Tasikmalaya), alhamdulillah ada ketaatan dalam melaksanakan hal seperti itu," tambahnya.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Baru Bandung Diminta Perketat Penerapan Standar Kesehatan
Kang Uu menambahkan, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memiliki tiga benteng pertahanan dalam penerapan AKB. Pertama, masyarakat harus menguatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kedua, terus melaksanakan tes (rapid dan swab) di berbagai daerah, termasuk Kota Tasikmalaya.
"Ketiga, kecepatan dalam menangani masalah (COVID-19) sehingga tidak menyebar ke mana-mana. (Tiga benteng) itu, menurut Wali Kota, di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan," kata Kang Uu.
Selain meninjau Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Kang Uu turut mengecek kesiapan pusat perbelanjaan Mall Asia Plaza Tasikmalaya. Di sana, Kang Uu menyaksikan sekaligus mematuhi beberapa protokol kesehatan bagi pengunjung seperti cuci tangan dan dicek suhu tubuh.