Palembang, Sonora.ID - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang tahap pertama telah usai pada Selasa (2/6).
Pemerintah Kota Palembang melanjutkan penerapan PSBB ke tahap yang kedua.
Pada Ptahap kedua, sebanyak 1750 personel yang tergabung dalam satuan gugus tugas PSBB, akan disebar ke semua area publik.
Baca Juga: PSBB Palembang Masih Berjalan, 6 Kegiatan Ini Harus Dibatasi
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Pol Anom Setyadji S.I.K., usai menghadiri rapat lanjutan evaluasi PSBB di rumah dinas Wali Kota Palembang, beberapa waktu lalu.
Menurut Anom, yang termasuk ke dalam area publik adalah transportasi, pasar, ekonomi, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
Satuan gugus tugas tersebut, lanjut Anom, yang akan memberikan pendisiplinan kepada warga berupa imbauan dan edukasi.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Upayakan PSBB Palembang dan Prabumulih Terealisasi
"Kalau ada pelanggaran, kami tegur," ungkapnya.
Menurut Anom, satuan gugus tugas mengajak masyarakat supaya lebih dewasa.
Selain itu, satuan gugus tugas juga memastikan penerapan 4 protokol kesehatan berjalan dengan baik.