Hari Pertama ASN Pemprov Jateng Masuk Kerja Setelah WFH? Cek Yuk Kiat Aman, Bekerja Dari Kantor Di Tengah Pandemi!

5 Juni 2020 22:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenakan masker saat melakukan sidak di ruang isolasi RS Moewardi Surakarta, Rabu (4/3/2020)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenakan masker saat melakukan sidak di ruang isolasi RS Moewardi Surakarta, Rabu (4/3/2020) ( )

Semarang, Sonora.ID - Terhitung mulai Jumat 5 Juni 2020, Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, mulai masuk kerja setelah menjalani work from home (WFH). Pemprov Jateng sendiri memberlakukan WFH bagi ASN, sejak 18 Maret 2020 lalu.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, maka seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng kembali menjalankan aktivitas di kantor.

Para ASN bisa menjalankan pekerjaan dari kantor, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan melalui tatanan kenormalan baru.

Baca Juga: Gawat! Kasus KDRT di Semarang Meningkat, Coba Perbaiki Komunikasi dan Ikuti Tips Berikut

Dalam menjalani sistem kerja baru, setiap ASN wajib menggunakan masker saat work from office (WFO), menjaga jarak atau social/physical distancing saat bekerja dan menerapkan perilaku sehat di kantor.

Selain itu, setiap acara yang bersifat seremonial atau rapat pun sudah dibatasi jumlah pesertanya, sehingga tidak melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi ASN yang bekerja di kantor (WFO) pun tetap menjaga jarak aman, rutin membersihkan tangan, dan menggunakan masker.

Baca Juga: New Normal Ditunda, Disbudpar Kota Semarang Tetap Siapkan Simulasi Wisata

Ada kiat aman bagi Anda yang sudah memulai kembali bekerja dari kantor di tengah pandemi, simak yuk!

Wajib pakai masker

Anda bisa mengenakan masker kain non medis saat keluar rumah, dalam perjalanan menuju tempat kerja, dan selama bekerja.

Sebaiknya masker memiliki ukuran yang pas yakni bisa menutupi hidung, mulut hingga dagu. Jangan lupa membawa masker cadangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm