Ridwan Kamil Keluarkan Panduan AKB 30, Zona Hijau: Perkantoran Beroperasi Normal

7 Juni 2020 11:10 WIB
Panduan AKB 30
Panduan AKB 30 ( Twitter Ridwan Kamil)

Sonora.ID - Dalam menyongsong kembali beraktivitasnya msyarakat Indonesia, masing-masing pemerintah daerah merancang berbagai aturan atau panduan.

Hal ini juga yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang merilis Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau yang dikenal dengan AKB 30.

Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil memuat panduan tersebut dalam tweet-nya, lengkap dengan 5 level kewaspadaan.

Baca Juga: Wagub Jabar Tampung Aspirasi Pondok Pesantren se-Jabar Soal AKB

“Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru di 30 jenis kegiatan atau AKB 30 di 5 level kewaspadaan. Mohon diikuti agar kita selamat dari Covid-19,” cuitnya dalam akun Twitter resminya tersebut.

Dalam panduan tersebut diketahui bahwa ada lima level kewaspadaan, yaitu Level I adalah kewasapadaan di zona hijau, level II adalah di zona biru, level III di  zona kuning, level IV di zona merah, dan level V di zona hitam.

Pada kewaspadaan di zona Hijau atau zona tertinggi, dalam panduan tersebut tercantum bahwa mobilitas sudah bisa dilakukan namun membatasi adanya pergerakan antar provinsi.

Baca Juga: Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Masjid Agung Kota Tasikmalaya Jelang AKB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm