Balikpapan, Sonora.ID - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalam memastikan penerapan penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) melakukan peninjauan di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Peninjauan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 541.43/01284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Periode Larangan Mudik, Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan di 15 Bandara
Terhitung tanggal 3 hingga 30 Juni 2020 wajib menggunakan Swab Test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang yang tidak memiliki KTP Daerah Kaltim.
Pada kunjungannya, Wali Kota Balikpapan beserta rombongan meninjau proses pemeriksaan dokumen penumpang di area kedatangan meliputi pemeriksaan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kemudian dilanjutkan menuju keberangkatan meninjau proses kegiatan penumpang sebelum berangkat.
Baca Juga: Pemkot Semarang Terapkan Test Covid-19 Masal Di Bandara Ahmad Yani