Pihaknya juga menyatakan bahwa ada 235 perusahaan yang ada di Balikpapan dipastikan telah membayarkan THR kepada karyawanya.
Arbain menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan dari perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawan dengan cara mencicil.
Baca Juga: Tips Mengelola THR Dikala Pandemi Covid-19 Agar Tetap Bermanfaat
Namun, pembayaran THR yang dicicil tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan di perusahaan sehingga hal itu tidak melanggar aturan.
“Ada yang memang melanggar, ada juga yang memang sudah ada kesepakatan pembayarannya ditunda. Ada tujuh perusahaan yang tidak melakukan itu maka ditindak lanjuti. Kalau ikut perundang-undangan ya harus wajib, tidak ada alasan untuk tidak bayar,” tambahnya.
Baca Juga: Ada 15 Pengaduan Masalah THR, Disnaker Makassar Lakukan Mediasi dengan Perusahaan