Sonora.ID – Mulai hari Senin (8/6/2020), sebagian para pekerja di bidang-bidang yang diizinkan beroperasi dan para aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai bekerja di kantor kembali dengan menerapkan panduan new normal.
Penerapan new normal ini mengharuskan adanya praktik pencegahan penularan virus corona. Misalnya para pegawai dipersilahkan untuk kembali bekerja di kantor tetapi hanya 50 persen dari total keseluruhan.
Masyarakat harus patuh dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Layanan Ojek Online 'GoRide' dan 'GrabBike' Sudah Tersedia Kembali di DKI Jakarta
Berikut ini kami sajikan beberapa panduan yang bisa dilakukan dalam menjalankan aktivitas sesuai prinsip new normal, dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan tiba di rumah.
Panduan berangkat kerja
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan dari atau ke tempat kerja yang kutip dari akun resmi BPOM:
Jika menggunakan transportasi umum, perhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Era New Normal, Bagaimana Cara Aman Makan di Restoran Favorit?
Sesampainya di tempat kerja, bukan berarti sudah aman. Masih ada protokol kesehatan yang perlu ditaati, yaitu sebagai berikut: