Berikut Ini Panduan Kesehatan dari Berangkat Hingga Pulang Kerja Selama 'New Normal'

8 Juni 2020 08:39 WIB
ilustrasi new normal
ilustrasi new normal ( New York Times)

Sonora.ID – Mulai hari Senin (8/6/2020), sebagian para pekerja di bidang-bidang yang diizinkan beroperasi dan para aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai bekerja di kantor kembali dengan menerapkan panduan new normal.

Penerapan new normal ini mengharuskan adanya praktik pencegahan penularan virus corona. Misalnya para pegawai dipersilahkan untuk kembali bekerja di kantor tetapi hanya 50 persen dari total keseluruhan.

Masyarakat harus patuh dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Layanan Ojek Online 'GoRide' dan 'GrabBike' Sudah Tersedia Kembali di DKI Jakarta

Berikut ini kami sajikan beberapa panduan yang bisa dilakukan dalam menjalankan aktivitas sesuai prinsip new normal, dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan tiba di rumah.

Panduan berangkat kerja

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan dari atau ke tempat kerja yang kutip dari akun resmi BPOM:

  • Pastikan diri Anda dalam kondisi sehat
  • Selalu gunakan masker

Jika menggunakan transportasi umum, perhatikan hal-hal berikut:

  • Kurangi menyentuh fasilitas umum
  • Gunakan hand sanitizer
  • Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Upayakan membayar non tunai
  • Gunakan helm sendiri

Baca Juga: Era New Normal, Bagaimana Cara Aman Makan di Restoran Favorit?

Sesampainya di tempat kerja, bukan berarti sudah aman. Masih ada protokol kesehatan yang perlu ditaati, yaitu sebagai berikut:

  • Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  • Gunakan siku untuk menekan tombol lift dan membuka pintu
  • Tidak berkerumun, jaga jarak Bersihkan meja/area kerja
  • Kurangi menyentuh fasilitas/peralatan bersama
  • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk
  • Biasakan tidak berjabat tangan Tetap gunakan masker selama berada di kantor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm