Sonora.ID - Berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 4 Juni 2020 yang lalu, hari ini perkantoran sudah mulai dibuka.
Berbarengan dengan dibukanya kantor tersebut, Anies juga mengumumkan bahwa ojek online sudah bisa beroperasi 100 persen pada hari ini.
Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dijalankan baik oleh driver maupun oleh penumpang ojol tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Layanan Ojek Online 'GoRide' dan 'GrabBike' Sudah Tersedia Kembali di DKI Jakarta
Selain itu, di DKI Jakarta sendiri masih ada berbagai wilayah yang berzona merah, maka ojek online pun tidak diperbolehkan beroperasi pada wilayah-wilayah tersebut.
Hingga saat ini ada beberapa RW di Jakarta yang tidak boleh dilalui oleh ojek online karena masih berzona merah.
Di Jakarta Pusat ojol tidak beroperasi di 1 RW Mangga Dua Selatan, 1 RW Cempaka Baru, 1 RW Kramat, 1 RW Cempaka Putih Barat, 2 RW Cempaka Putih Timur, 1 RW Gondangdia, 2 RW Kebon Kacang, 2 RW Kebon Melati, 2 RW Petamburan, dan 1 RW Kampung Rawa.
Baca Juga: PSBB DKI Dilanjut Masa Transisi, Perkantoran Baru Boleh Beroperasi Tanggal 8 Juni