Banjarmasin, Sonora.ID - Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin belum diizinkan beroperasi.
Pasalnya penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi yang dapat dilihat dari terus bertambahnya kasus warga terkonfirmasi positif setiap harinya.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang 13 pengelola dan pemilik THM untuk menerima pengarahan langsung dari Kapolresta Banjarmasin, agar tidak membuka THM dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini seiring dengan beredarnya infomasi di media sosial, yang menyatakan bahwa THM mulai kembali beroperasi pada 31 Mei lalu.
Baca Juga: Imbau Warga, Wali Kota Banjarmasin Sidak ke Pasar-Pasar Tradisional
"Dalam forum itu disampaikan kepada mereka untuk tidak dulu, karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujar Sabana.
Permintaan ini menurutnya hanya bersifat sementara, sembari menunggu grafik kasus penyebaran virus Corona melandai.
Andaipun nantinya telah diizinkan beroperasi, THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020.
“Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Sumbang 103 Kasus Baru, 52 Kelurahan di Banjarmasin Jadi Zona Merah