Ada dua hektare lahan yang disiapkan disana khsusus PDP Covid-19. Namun, ia tak mengetahui pasti jumlah pasien yang sudah resmi dinyatakan positif dimakamkan disana.
"Jumlah pastinya belum tahu, kalau kabar burung dari 135 yang sudah dimakamkan 38 ada yang positif,"kata Sarjan.
Sarjan mengutarakan, jenazah termuda di makamkan di TPU Gandus Hill berusia dua bulang dan paling tua usia 80 tahun. Para keluarga yang berduka hanya diperbolehkan melihat dari kejauhan saat prosesi pemakaman dilakukan.
"Ada juga yang jenazah keluarganya tak datang. Mereka hanya menelpon minta disebutkan pemakamannya nomor berapa. Karena disini resiko tinggi jika mereka datang,"ujarnya.
Jika pun nantinya ada aturan baru, keluarga dari pasien PDP boleh memindahkan pemakaman tersebut ke TPU umum kalau dari hasil lab menunjukkan mereka tak terpapar virus Corona.
"Kalau memang nanti ada aturan pemerintah, tidak apa-apa silahkan saja makamnya dipindahkan ke TPU umum,"ungkapnya.
Baca Juga: Izin Usaha PT BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang Dicabut OJK