Jenazah yang diketahui bernama Marce Tatontos, seorang perempuan berusia 53 tahun tersebut sudah dalam keadaan dinaikkan ke ambulance untuk dibawa ke rumah duka.
Akan tetapi sikap cepat tanggap aparat kepolisian dan pihak rumah sakit berhasil menggagalkan tindakan yang dilakukan pihak keluarga.
Upaya negosiasi pun ditempuh agar keluarga dapat menerima cara pemakaman dengan standart covid-19.
Baca Juga: 26 Sopir Asal Luar Bali Diamankan Tim Gabungan Satgas Covid-19
Pihak rumah sakit memastikan bawa pasien tersebut terindikasi terinfeksi Covid-19, selain itu pasien sebelumnya juga didiagnosa mengidap penyakit paru-paru dan penyakit bawaan lainnya.
Namun, diagnosa tersebut di tolak pihak keluarga, dan menyakini bahwa pasien meninggal karena penyakit lain.
Bahkan pihak keluarga juga telah mempersiapkan prosesi pemakaman di rumah duka.
"Semua Hasil lab bagus, jadi keluarga senang, ingin membawa pulang, jadi keluarga di rumah langsung mempersiapkan segala sesuatu (acara pemakaman) di rumah duka," tutur Diman Sudirman selaku Keluarga Pasien PDP
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Tidak Akan Berlaku Di Jakarta, Jika...
Setelah diberi pemahaman oleh Kapolsek Aertembaga Bitung melalui pendekatan persuasif, pihak keluarga jenazah PDP Covid-19 akhirnya merelakan jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Memang harus dimakamkan dengan mengunakan protokol kesehatan Covid-19, selanjutnya akan langsung kita rujuk ke pemakaman kota Belitung,"jelas AKP May Diana Sitepu_Kapolsek Aertembaga Bitung
Jenazah korban PDP ini sebelumnya sudah sempat dirawat di rumah sakit rujukan Covid di RSUD Malalayang Manado.
Namun pihak keluarga enggan sang pasien dirawat di ruang isolasi. Kemudian keluarga memindahkan pasien ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, sayangnya pasien langsung meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Diambil Paksa, Pihak Rumah Sakit di Makassar Minta Polisi Perketat Keamanan