Bali, Sonora.ID - Semangat gotong royong ditunjukan seluruh elemen masyarakat Kota Denpasar dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Sebagai payung hukum untuk mendukung peran serta masyarakat, sebanyak 40 Desa/Kelurahan resmi mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan data di Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Denpasar bahwa terdapat 40 Desa/Kelurahan sudah resmi mengajukan penerapan PKM dan 20 Desa dan Kelurahan yang sudah disetujui untuk melaksanakan PKM.
Kondisi ini tentunya menjadi sebuah semangat gotong royong untuk bersama saling mendukung penanganan Covid-19.
Baca Juga: 3 Orang yang Merupakan Satu Keluarga di Gianyar Positif Covid-19
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan PKM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Pengecekan atau testing massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah.
Sehingga terbangun pola yang saling mendukung dengan skema kuantitas tes, kecepatan dan akurasi tracking masif, partisipasi, isolasi area terdampak, dan berbagai langkah preventif, promotif dan kuratif dalam PKM.
“Tentu kami di GTPP Covid-19 Kota Denpasar memberikan apresiasi atas semangat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam bekerjasama dan membangun partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, dan yang juga penting diketahui bahwa PKM ini tidak hanya bersifat kuratif atau penyembuhan, melainkan juga sebagai bentuk preventif pencegahan dan promotif atau sosialisasi,” jelasnya.
Baca Juga: 26 Sopir Asal Luar Bali Diamankan Tim Gabungan Satgas Covid-19